You are currently viewing Nikita Mirzani soal Tersangka Kasus Penipuan Jual-Beli Tanah Rp 1,3 M Ditetapkan

Nikita Mirzani soal Tersangka Kasus Penipuan Jual-Beli Tanah Rp 1,3 M Ditetapkan

Jakarta – Nikita Mirzani membawa kabar kelanjutan dari kasus penipuan yang menimpanya di Bali. Hal ini disampaikan ibu tiga orang anak itu dalam Instagram Stories miliknya.

Dalam postingannya, Nikita Mirzani menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polda Bali yang sudah menetapkan tersangka dalam kasus jual beli tanah senilai Rp 1,32 miliar.

“Saya Nikita Mirzani mau mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Ditreskrimum Polda Bali karena sudah menangani kasus saya begitu cepat,” ujar Nikita Mirzani, Minggu (2/6/2024).

“Kasus yang saya alami, penggelapan dan penipuan, akhirnya, Anita dan suaminya Satya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Bravo kepolisian Indonesia. Terima kasih Polda Bali,” sambungnya lagi.

Nikita Mirzani melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialaminya sesuai Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan itu diserahkan pada 18 Oktober 2023 melalui kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Adapun pihak yang dilaporkan yakni perempuan berinisial J.

“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp 1,32 miliar,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (3/11/2023).

Menurut Jansen, Nikita Mirzani awalnya dihubungi oleh J sekitar Agustus 2023 dan menawarkan tanah yang berlokasi di Desa Canggu. Tanah yang ditawarkan tersebut memiliki sertifikat hak milik (SHM) nomor 5608 atas nama perempuan berinisial NLS.

Nikita Mirzani dan J akhirnya sepakat untuk bertransaksi jual-beli tanah dengan harga Rp 375 juta per are. Keduanya juga bersepakat untuk bertransaksi jual-beli tanah seluas 15 are.

Atas permintaan pelapor, Nikita pun melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening bank. Uang tersebut ditransfer ke nomor rekening milik seorang laki-laki berinisial NSW.

Nikita tak langsung membayar secara keseluruhan tanah 15 are yang hendak dibeli tersebut. Ia hanya membayarkan Rp 1,32 miliar dengan sisa pembayaran Rp 2,805 miliar.

Menurut Jansen, terlapor tiba-tiba menaikkan harga tiga kali lipat saat Nikita hendak melunasi pembayaran tanah tersebut. “Sehingga di sana korban merasa keberatan dan meminta pengembalian uang yang sudah diserahkan,” ungkap Jansen.

Namun, Jansen melanjutkan, J tidak mau mengembalikan uang yang dibayarkan Nikita Mirzani. J berdalih uang tersebut sudah dibayarkan.

“Melalui kuasa hukum korban mengirimkan somasi, namun sampai dengan saat ini terlapor tidak mengembalikan uang korban,” tandas Jansen.

Leave a Reply