You are currently viewing Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal

Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal

Hotman Paris ajak Pegi Setiawan makan ramen bareng setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung batalkan statusnya sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Exactnetworthe.com, Jakarta Merespons putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung pekan ini bahwa penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum, Hotman Paris menyambut hangat.

Hotman Paris menyampaikan undangan terbuka kepada Pegi Setiawan alias Perong untuk makan ramen bareng di Jakarta, setelah tidak lagi menjadi tersangka kasus Vina Cirebon.

“Dari perkebunan ini, saya mendapat kabar Pegi sudah bebas dengan putusan praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri. Halo Pegi, mau enggak gue traktir makan ramen,” katanya.

Hotman Paris menyampaikan undangan ini lewat video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Senin (8/7/2024). Pegi hendak diajak makan di Hotmen Ramen milik Hotman.

Hotman Undang Pegi dan Pengacara

Terang-terangan, Hotman Paris memamerkan restoran ramen miliknya pernah didatangi Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Yang diundang makan tak hanya Pegi.

“Kalau Pegi ada waktu dan pengacaranya, Hotman mau traktir,” cetus Hotman Paris saat berada di Lampung, tanpa menjelaskan mau membahas apa saat bertemu Pegi Setiawan.

Saya Tunggu Pegi

“Yang kemarin juga, Gibran (Rakabuming) juga baru makan di Hotmen Ramen di Jalan Satrio Kuningan (Jakarta). Oke? Saya tunggu Pegi, ya?” tutup presenter program Hotroom.

Diberitakan sebelumnya, Hotman Paris menyambut hangat keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tidak sah.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung

Hotman Paris yang memperkuat tim kuasa hukum keluarga almarhumah Vina Cirebon mengunggah tangkap layar situs berita yang menampilkan headline: Breaking News! Penetapan Tersangka Pegi Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.

Menyertai unggahan ini, ia mencuit, “Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Sehingga putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.”

Leave a Reply