Selebgram Ratu Entok Jadi Tersangka dan Ditahan Usai Menginstruksikan Yesus untuk Memotong Rambut

Selebgram Ratu Entok Jadi Tersangka dan Ditahan Usai Nyuruh Yesus Potong Rambut
Selebgram Ratu Entok Jadi Tersangka dan Ditahan Usai Nyuruh Yesus Potong Rambut (Foto: ist)

JAKARTA – Selebgram asal Medan, Ratu Entok, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan penistaan agama. Hal ini terjadi setelah ia membuat konten yang dinilai menghina Yesus Kristus dengan menyuruh-Nya memotong rambut agar terlihat seperti laki-laki.

Kombes Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, mengungkapkan bahwa Ratu Entok, yang memiliki nama asli Ratu Thalisa, dijemput paksa dari rumahnya dan langsung ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, RT ditetapkan sebagai tersangka. Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, yang bersangkutan langsung ditahan mulai malam ini,” kata Hadi Wahyudi pada Selasa (8/10/2024).

Selebgram Ratu Entok Jadi Tersangka Usai Nyuruh Yesus Potong Rambut
Selebgram Ratu Entok Jadi Tersangka Usai Nyuruh Yesus Potong Rambut

Ratu Entok dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan kontennya yang viral di media sosial. Saat ini, Ratu Entok masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan akan ditempatkan di sel tahanan perempuan.

Konten kontroversial yang dibuat oleh Ratu Entok ini awalnya merupakan tanggapan terhadap komentar netizen. Dalam video tersebut, ia menunjukkan gambar Yesus berambut panjang dan menyarankan agar rambut tersebut dipotong supaya tidak menyerupai perempuan.

“Kau cukur rambut kau, jangan sampai kau menyerupai perempuan. Kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak harus kayak Leonardo Dicaprio, dicukur woy,” ucap Ratu Entok, dikutip dari akun TikTok @papiqueenshop, Rabu (8/10/2024).

Kasus ini mendapat perhatian luas dan menjadi sorotan publik karena dianggap menyinggung sentimen agama.

Post Comment